get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

Buron Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Rabu, 14 September 2022 - 12:16:00 WIB
Buron Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
Tersangka MYL (kedua kanan) diapit Tim Tabur Kejagung setelah ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng)

BARITO UTARA, iNews.id - Pria berinisial MYL tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap. Buronan korupsi ini diamankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, MYL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik.

"Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap seorang pria berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing," ujar Dodik, Rabu (14/9/2022).

Dia mengatakan, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3.300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan PT USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka MYL yang berusia 37 tahun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut