get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Dukun Cabuli Gadis Desa, Modus Buka Aura agar Dapat Pekerjaan

Minggu, 06 Februari 2022 - 09:06:00 WIB
Dukun Cabuli Gadis Desa, Modus Buka Aura agar Dapat Pekerjaan
Dukun Cabuli Gadis Desa, Modus Buka Aura agar Dapat Pekerjaan (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

"Untuk data sekarang masih mendalami. Kami sudah amankan kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan," kata Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, Sabtu (5/1/2022).

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau agar para perempuan yang merasa sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku untuk melapor.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut