Gerebek Lokasi Judi, Polda Kalteng Amankan 20 Ekor Ayam Aduan dan Bandarnya
Senin, 23 Mei 2022 - 14:11:00 WIB
"Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak," katanya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp1.476.000.
"Petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi pemiliknya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto