Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat
Satriadi mengatakan, pengawasan setiap proses Pemilu itu dilakukan guna memastikan Pemilu Serentak 2024 terlaksana sebagai pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), aman serta demokratis.
Lebih lanjut, pemungutan suara untuk Pemilu Serentak 2024 disepakati pada 14 Februari 2024. Sesuai ketentuan Undang-undang tentang Pemilu, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Dengan demikian, maka tahapan pemilu serentak dimulai pada hari ini. Untuk itu kami juga mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan hak dan kewajiban saat pemilu terpenuhi," bebernya.
Editor: Febrian Putra