Hasil Pengungkapan Narkoba Selama Dua Bulan, Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Guna membersihkan Kalteng dari peredaran narkoba, tentu pihaknya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar atau Bersih dari Sindikat Narkoba.
Maka dari itu para tersangka narkoba yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar.(*)
Editor: Febrian Putra