IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Tertangkap saat Kirim Paket ke Kobar
Senin, 02 Oktober 2023 - 10:55:00 WIB
"Tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang. Dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar RP 2 juta untuk sekali pengiriman," kata Wilhelmus.
Saat ini tersangka yang menjadi kurir sabu lintas provinsi bersama sopirnya telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lain telah disita kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi