Istri Siri Laporkan Pejabat Palangka Raya akibat Penelantaran, Minta Pelantikan Ditunda
PALANGKA RAYA, iNews.id - Seorang perempuan melaporkan pejabat di Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena penelantaran. Korban mengaku sebagai istri siri dan kini sedang mengandung.
Perempuan inisial TMS alias Nanaz itu melaporkan pejabat tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Dia membawa surat nikah dan dokumentasi foto-foto pernikahan.
"Kedatangan ke Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami layangkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada 31 Agustus 2022," ujar Sudirman, kuasa hukum TMS, Senin (10/10/2022).
Sudirman mengatakan, TMS berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam laporannya ke pengadilan juga meminta penundaan pelantikan suaminya sebagai pejabat.
Menurut Sudirman, TMS adalah seorang mualaf. Kendati dalam kondisi hamil empat bulan, TMS tak mendapat perhatian oleh suaminya.
Sudirman mengatakan, dia dan TMS menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terkait laporan tersebut. Masalah ini juga telah disampaikan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Terkait laporan ini, petugas PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Lisna Wati mengatakan belum menerima surat pengaduan yang dimaksud pelapor.
Editor: Reza Yunanto