PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebelum membunuh pasangan suami istri (pasutri) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Ahmad Yendi Noor (46), dan Fatmawati (45). Ternyata, pelaku F (26), minum 10 butir obat batuk yang dicampur dengan alkhohol.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Jumat (23/9/2022) malam.
"Saat melakukan pembunuhan, pelaku memberanikan diri dengan meminum sepuluh butir obat batuk dicampur alkohol," kata Kapolrestabes Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur melewati pintu belakang rumah serta membuang senjata tajam di sungai di Jalan Seth Adji Palangka Raya.
"Pelaku ditanngkap di rumahnya di Jalan Strawberi, Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022)," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsKalteng di Google News