Jadi Kurir Sabu, Oknum ASN PUPR di Palangka Raya Ditangkap Polisi
Kamis, 03 November 2022 - 16:47:00 WIB
Sementara itu, pelaku HS mengaku hanya membantu teman mengantarkan sabu kepada seseorang.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa baru pertama kali mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang dengan imbalan yang relatif termasuk upah mengonsumsi sabu.
"Hanya bantu teman, dia minta tolong. Kalau kita memang kurir pasti ada hitungannya, tapi karena hanya teman mau dikasih berapa aja terserah, ya termasuk mengonsumsi sabu," singkatnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakus sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi