Jaga Kelestarian Fauna Kalteng, Ratusan Colibri Ninja Sitaan Dilepaskan BKSDA
Selasa, 05 Juli 2022 - 17:04:00 WIB
Hasil penghitungan, jumlah burung yang disita sebanyak 608 ekor, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati. Sopir truk yang mengangkut ratusan burung tersebut langsung didata dan diberi teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Kementerian 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang, burung colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.
“Warga boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar Kalteng, misalnya ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor,” tutupnya.(*)
Editor: Febrian Putra