Kadis ESDM jadi Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
PALANGKA RAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, serta Rutil.
Kedua tersangka tersebut adalah VC, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalteng, dan HS, Direktur PT Investasi Mandiri (IM).
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kalteng.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka VC, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batu Bara, diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“VC disangkakan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Investasi Mandiri dari tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Kadis ESDM juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dan perpanjangan Izin IUP Operasi Produksi (OP) untuk PT Investasi Mandiri.
Editor: Kastolani Marzuki