Diduga Lakukan Pencabulan pada Murid, Guru Ngaji di Purwakarta Dilaporakan Puluhan Ibu-Ibu
Mengaku mabuk berat
Dari keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya karena sedang mabuk berat usai menenggak minuman keras.
Saat kejadian, pelaku dan korban memang hanya tinggal berdua lantaran sudah berpisah dengan istrinya.
"Saat sang anak berbaring lelah usai sekolah di dalam kios, pelaku menghampiri dan pelaku mulai melancarkan aksin bejatnya," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek, dan satu buah celana jeans pendek.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsKalteng di Google News