get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 18:57:00 WIB
Kasus Tambang Emas Liar di Kaltara, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Kaltara menetapkan 10 tersangka kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung. (ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara)

Selanjutnya ada satu karung boraks, dua tabung oksigen, empat tabung gas, lima timbangan digital, lima buku catatan pembelian, satu karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, satu kompresor, dua blower dan satu set alat pembakaran yang digunakan untuk melakukan pengolahan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g junto Pasal 104 junto Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 158 UU tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut