Keji, Pria Ini Tebas IRT dan Bocah 1 Tahun hingga Lengan Putus gegara Tak Dipinjami Motor
Senin, 24 April 2023 - 11:45:00 WIB
“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini korban mendapat perawatan di IGD RSUD Muara Teweh untuk dilakukan tindakan medis," ucapnya.
Editor: Nani Suherni