get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Pidie Jaya Kewalahan Tangani Korban Banjir Bandang, Pasien Membeludak Obat Menipis

Kekasih Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi

Jumat, 08 April 2022 - 15:33:00 WIB
Kekasih Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi
Polres Kepahiang saat ekspos kasus aborsi sebabkan perempuan muda meninggal dunia. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Menurutnya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000

"Terduga pelaku aborsi satu orang yakni oknum pegawai BUMN yang merupakan pacar korban. Untuk pelaku DE oknum ASN di RSUD Kepahiang dan RY telah diamankan di Mapolres Kepahiang," kata Doni, Jumat (8/4/2022). 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut