Kekasih Meninggal saat Gugurkan Kandungan, Pegawai BUMN Ditangkap Polisi
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap tiga terduga pelaku dugaan tindak pidana aborsi, salah satunya oknum pegawai BUMN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Akibat perbuatan mereka, perempuan muda berinsial EA (23) meninggal dunia.
Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni dua pria dan seorang perempuan. Mereka yakni berinisial AN (27) oknum pegawai BUMN di Kepahiang. Lalu, RY (27) mahasiswa dan perempuan berinisial DE (36) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, salah satu terduga pelaku berinisial AN merupakan kekasih korban.
"Korban yang dalam keadaan hamil 11 minggu meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Terungkapnya perkara aborsi yang menyebabkan EA meninggal dunia ini berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban. Usai mendapat laporan, polisi menangkap ketiga terduga pelaku tersebut.
Kronologi bermula saat korban bersama kekasihnya AN menggugurkan kandungan dengan menelan sebuah pil. Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE oknum ASN RSUD Kepahiang. Kemudian pelaku RY yang membeli pil tersebut di apotek.
Editor: Donald Karouw