Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria Beristri 2 Tega Cabuli Anak Majikan
                
            
                
                                    Saat itu Agus masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Melihat korban tertidur, dia memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.
Namun aksi pencabulan itu segera disudahi saat terdengar suara dari luar kamar. Agus membenarkan posisi celana lalu bergegas keluar dari kamar.
                                    Sedangkan korban menangis setelah sadar telah dicabuli Agus. Keesokan harinya, korban menceritakan pencabulan itu ke orang tuanya.
Agus kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Agus ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan berdasarkan Pasal 82 dan atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Agus merupakan pria dengan dua istri. Dia mengaku mencabuli korban karena tak dipinjami uang oleh ayah korban yang merupakan majikannya.
"Pusing. Kesal enggak dikasih uang," katanya.
Editor: Reza Yunanto