KATINGAN, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menghukum mantan kepala desa, Wanto Sripo dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa. Dia juga divonis pengembalian kerugian negara Rp1,1 miliar.
"Mantan Kades Karuing, Kecamatan Kamipang, Katingan itu juga dipidana denda Rp200 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Quilem, Sabtu (30/7/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurutnya, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Wanto Sripo bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas putusan tersebut, Wanto Sripo menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
"Terkait putusan tersebut kami selaku penuntut umum pikir-pikir," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto