Kronologi Pedagang Keliling di Palangka Raya Dibunuh Teman, Berawal Tak Diterima Ditegur
Jumat, 13 Januari 2023 - 18:27:00 WIB
"Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi