Setelah kejadian itu, sambungnya, Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palangka Raya. Namun, karena mengalami pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia.
Pelaku, kata dia, ditangkap di rumah keluarganya. Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang sudah terlepas dari gagangnya, pakaian korban dan tersangka serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan pada saat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.
Baca Juga
Geger Penemuan 2 Mayat Terikat di Lebak Banten, Diduga Korban Pembunuhan
"Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi