get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Perindo Palangka Raya Deby Setiawan Dorong Penambahan Ruang Kreatif untuk Anak Muda

Kronologi Santri Ponpes di Palangka Raya Bunuh Ustazah, Wajah Ditusuk Pisau Berkali-Kali

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:48:00 WIB
Kronologi Santri Ponpes di Palangka Raya Bunuh Ustazah, Wajah Ditusuk Pisau Berkali-Kali
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkap kronologi pembunuhan ustazah oleh santri berinisial FA, kamis (16/5/2024). (Foto: iNews)

Pelaku Tidak Ditahan

Dia menuturkan, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga bersama pihak pesantrean di TPU Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut