Mitos di TNI AL, Pukulan Lonceng Kapal Dilarang 12 Kali jika Tak Ingin Terjadi Musibah Besar
Kisah ini yang melatarbelakangi tradisi pemukulan lonceng di TNI AL hanya delapan kali. Tradisi pemukulan lonceng di TNI AL sebagai penanda waktu jaga, penanda peran bahaya dan darurat serta penanda waktu makan (pada lonceng kecil).
Pergantian penjagaan dilakukan setiap empat jam. Bunyi lonceng disesuaikan dengan pergantian penjagaan. Lonceng dipukul setiap setengah jam hingga pemukulan delapan kali.

Jumlah delapan kali pemukulan lonceng dilakukan pada pukul 08.00, 12.00, 20.00, 24.00 dan 04.00. Namun, pada waktu-waktu tertentu, seperti waktu istirahat, lonceng terkadang tidak dibunyikan. Pertukaran penjagaan dilakukan juga pada waktu lonceng berbunyi delapan kali.
Personel yang sedang berdinas jaga akan mengetahui jika akan diganti oleh personel lain, termasuk personel yang akan menggantikan sudah bersiap-siap saat mendengar pukulan lonceng yang ketujuh kali.
Sementara itu saat kapal berlayar, setiap setengah jam pengawas anjungan wajib melaporkan kesiapan penjagaan. Laporan ini penting bagi perwira jaga untuk mengetahui pengawasnya tertidur atau tidak.
Editor: Kurnia Illahi