get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangki Misterius Ditemukan di Perairan Asahan, Ada Tulisan dan Tanda Peringatan

Mitos di TNI AL, Pukulan Lonceng Kapal Dilarang 12 Kali jika Tak Ingin Terjadi Musibah Besar

Kamis, 08 Desember 2022 - 06:08:00 WIB
Mitos di TNI AL, Pukulan Lonceng Kapal Dilarang 12 Kali jika Tak Ingin Terjadi Musibah Besar
Tradisi unik di TNI AL, pemukulan lonceng kapal tidak boleh hingga 12 kali atau lebih. (Foto: Dok. TNI).

BANJARMASIN, iNews.id - Kesatuan TNI Angkatan Laut (AL) memiliki beberapa tradisi, salah satunya pukulan lonceng. Tradisi tersebut dijalankan oleh para pelaut sejak dulu. 

TNI AL hingga kini masih mempertahankan tradisi tersebut. Pengadaan lonceng di kesatrian maupun di kapal ditambah lagi cara pemukulan pada TNI AL cukup unik.

Tradisi ini dinilai perlu dipertahankan dalam rangka pengisian jiwa ketentraman dan raa santun di kalangan TNI AL.

Tradisi pemukulan lonceng di TNI AL ada aturan yang tidak boleh dilanggar, yakni pemukulan lonceng dilarang lebih dari delapan kali. Ada mitos yang dipercaya oleh para pelaut zaman dulu dilarang pemukulan lonceng sampai 12 kali atau lebih.

Dikutip dari laman TNI, konon aturan ini dilatarbelakangi adanya perjanjian antara pelaut-pelaut zaman dulu dengan dewa laut, pukulan lonceng kapal tidak boleh hingga 12 kali atau lebih. Musibah besar di lautan akan terjadi jika aturan tersebut dilanggar.

Kisah ini yang melatarbelakangi tradisi pemukulan lonceng di TNI AL hanya delapan kali. Tradisi pemukulan lonceng di TNI AL sebagai penanda waktu jaga, penanda peran bahaya dan darurat serta penanda waktu makan (pada lonceng kecil).

Pergantian penjagaan dilakukan setiap empat jam. Bunyi lonceng disesuaikan dengan pergantian penjagaan. Lonceng dipukul setiap setengah jam hingga pemukulan delapan kali.

Kapal perang TNI AL. (Foto: Dok. TNI).
Kapal perang TNI AL. (Foto: Dok. TNI).

Jumlah delapan kali pemukulan lonceng dilakukan pada  pukul 08.00, 12.00, 20.00, 24.00 dan 04.00. Namun, pada waktu-waktu tertentu, seperti waktu istirahat, lonceng terkadang tidak dibunyikan. Pertukaran penjagaan dilakukan juga pada waktu lonceng berbunyi delapan kali.

Personel yang sedang berdinas jaga akan mengetahui jika akan diganti oleh personel lain, termasuk personel yang akan menggantikan sudah bersiap-siap saat mendengar pukulan lonceng yang ketujuh kali. 

Sementara itu saat kapal berlayar, setiap setengah jam pengawas anjungan wajib melaporkan kesiapan penjagaan. Laporan ini penting bagi perwira jaga untuk mengetahui pengawasnya tertidur atau tidak.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut