Modal Rayuan Gombal, Pemuda Bertato Setubuhi Bocah SD Berulang Kali
Selasa, 22 Maret 2022 - 02:57:00 WIB
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku saat asyik tidur di rumah kontrakannya tersebut. Saat interogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun begitu petugas menunjukkan hasil visum korban, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw