Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku saat asyik tidur di rumah kontrakannya tersebut. Saat interogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun begitu petugas menunjukkan hasil visum korban, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Selain pelaku, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsKalteng di Google News
TAG :
pemuda bertato
bocah sd
persetubuhan
pencabulan
barito utara
kalimantan tengah
Rayuan Gombal
berhubungan intim
Bagikan Artikel: