get app
inews
Aa Text
Read Next : WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

Palsukan Ijazah, Pemilik Percetakan di Sampit Dibekuk Polisi

Rabu, 23 Maret 2022 - 01:48:00 WIB
Palsukan Ijazah, Pemilik Percetakan di Sampit Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kotim, Kalimantan Tengah, meringkus pemuda berinisial EK (29) yang juga pemilik percetakan karena terlibat pemalsuan ijazah di Kota Sampit. (Foto: Normansyah/iNews)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus tersangka tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa komputer, printer, dan ijazah yang telah tercetak.

Dari pengakuan tersangka yang memiliki keahlian di bidang digital printing tersebut baru satu tahun melakukan pekerjaan memalsukan ijazah. Tersangka mengaku baru menerbitkan ijazah tersebut sebanyak tiga kali.

Polisi terus melakukan penyidikan guna mengetahui berapa orang yang dirugikan. Atas perbuatannya, tersangka didakwa Pasal 67 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut