Panen Sawit di Lahan Milik Perusahaan, 7 Pria Ini Ditangkap Polres Kobar
KOBAR, iNews.id - Komplotan pelaku pencurian buah sawit di perusahaan ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Unit Reskrim Polsek Arut Utara. Mereka beraksi mencuri buah sawit di kebun milik PT GSYM, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Kalimatan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan ada tujuh pelaku yang ditangkap. Mereka berinisial B, W, MY, MR, MA, H dan J yang ditengarai sudah berulang kali sudah melakukan pencurian.
Dari ketujuh pelaku ada yang mengaku sudah lima kali memanen sawit milik perusahaan tanpa izin," ujar Bayu, Selasa (5/4/2022).
Kapolres mengungkapkan dalam setiap melancarkan aksi para mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen d lahan milik perusahan PT GSYM. Kemudian mereka memuat buah sawit ke dalam truk dan pikap lalu dibawa menuju peron untuk dijual.
Editor: Donald Karouw