Pemprov Pastikan PPPK di Kalteng Aman dari PHK, Tak Ada Pengurangan Pegawai
Menurutnya, PPPK memiliki kedudukan berbeda dengan tenaga kontrak biasa. Secara status, lanjut Lisda, PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kondisinya masih aman. Kami berharap PPPK tetap bekerja seperti biasa, karena statusnya setara sebagai bagian dari ASN seperti PNS,” ucapnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Lisda juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk terus menjaga kinerja dan integritas. Dia menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“ASN harus bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, profesional dalam menjalankan tugas, serta tetap loyal karena terikat oleh ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, terkait tenaga non-ASN seperti outsourcing dan tenaga kontrak, Lisda menyebut pengadaannya menjadi kewenangan masing-masing perangkat daerah. Meski demikian, jumlahnya tetap dibatasi dan disesuaikan dengan kebutuhan, serta jenis pekerjaan tertentu.
Editor: Rizqa Leony Putri