get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Kotabaru dan PT Digital Gasing Edukasi Resmi Tutup Pelatihan Matematika Gasing 2025

Percepat Penyelesaian Batas Desa, Pemprov Kalteng Gelar Rakor

Senin, 13 November 2023 - 18:13:00 WIB
Percepat Penyelesaian Batas Desa, Pemprov Kalteng Gelar Rakor
Pemprov Kalimantan Tengah melaksanakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengukuhan Pengurus DPD APDESI pada Senin (13/11/2023). (Foto: dok Pemprov Kalteng)

PALANGKA RAYA, iNews.id – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (13/11/2023).

Rakor yang mengusung tema 'Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa' ini dibuka oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah,” ujar Sugianto.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: dok Pemprov Kalteng)
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: dok Pemprov Kalteng)

Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan elemen masyarakat,” tuturnya.

Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” tuturnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut