Di tengah jalan, sambungnya, pelaku tiba-tiba melihat seekor anjing lalu bergegas masuk ke dalam pagar rumah korban tanpa izin. Kemudian, ia bertemu dengan korban dan berpura-pura menumpang buang air kecil.
"Saat masuk ke dalam rumah, timbul nafsu pelaku melihat korban yang saat itu tengah sendirian ditinggal orangtuanya bekerja, lalu menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan membekap, mencekik hingga terjadilah aksi bejat itu," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Polresta Palangka Raya.
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga
Duh, 2 Pejabat Liberia Ditangkap di Korsel atas Tuduhan Pemerkosaan
Editor: Candra Setia Budi