Perkosa Pacar di Bawah Umur, Duda Muda di Kalteng Ditangkap Polisi
Senin, 07 November 2022 - 10:26:00 WIB

Ia menyebut, persetubuhan yang terakhir dilakukan pelaku pada 17 Oktober 2022.
"Tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudh mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar dan atas perbuatannya ia dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi