Pilu, Bocah 11 Tahun di Kobar Dicekoki Film Porno lalu Diperkosa Tetangga
Rabu, 04 Januari 2023 - 10:01:00 WIB
"Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Bayu.
Usai perbuatan bejat dilakukan, tersangka mengancam korban untuk tidak mengadukan peristiwa itu dan memberikan uang Rp100.000. Meski begitu, korban lantas menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada sang ibu.
"Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar," kata Bayu.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Reskrim Polres Kobar. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian