get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Polda Kalteng Bongkar Penimbunan BBM Biosolar Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap

Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:38:00 WIB
Polda Kalteng Bongkar Penimbunan BBM Biosolar Bersubsidi, 3 Pelaku Ditangkap
Polda Kalteng saat rilis pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan tiga pelaku di Kecamatan Parengean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ANTARA/Humas Polda Kalteng)

Kaswandi menambahkan, dari perkara ini, ketiga terduga pelaku penimbun BBM subsidi juga dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Terkait ancaman kurungan penjara terhadap ketiganya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut