Polda Kalteng Bongkar Penyimpanan BBM Bersubsidi, 1 Pelaku dan 4 Ton Solar Diamankan
Minggu, 15 Mei 2022 - 14:17:00 WIB

BBM bersubsidi itu juga peruntukannya tidak untuk dikuasai satu orang saja, melainkan dinikmati untuk masyarakat luas. Sehingga jangan sampai terjadi kelangkaan BBM.
"Semoga dengan pengungkapan kasus tersebut, membuat efek jera terhadap seluruh oknum-oknum yang melakukan hal serupa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto