Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Kepada polisi, pelaku mengaku membawa mereka untuk dimasukkan ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan didapati di rumah pelaku masih terdapat empat orang dewasa dan satu anak lainnya. Mereka juga akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh pelaku.
“Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Editor: Candra Setia Budi