Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Viral Bunuh Anak Kandung di Jalanan Sampit
KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Polisi menetapkan Murni (33) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya di jalanan Kecamatan Sampit, Kotawaringin Timur. Peristiwa pembunuhan korban perempuan yang baru berusia empat tahun itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dan viral di media sosial.
Untuk memaksimalkan proses penyidikan, polisi bakal memeriksa kejiwaan tersangka. Karena, tersangka cenderung berbicara melantur dan tak konsisten ketika menjawab.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan peninjauan kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Lajun Siado Rio Santuri, Rabu (14/6/2023).
Dia menyebut, pemeriksaan kejiwaan dilakukan di RSUD dr Murjani. Tersangka akan ditangani oleh tiga petugas medis yakni dokter jiwa hingga psikolog.
Menurutnya, proses observasi kejiwaan berlangsung selama 7-14 hari.
"Ada tiga dokter, dokter jiwa dan psikologi. Waktu yang diperlukan kurang lebih 7-14 hari untuk observasi," kata dia.
Sementara itu, Rio membantah rumor yang menyebut tersangka tega menghabisi nyawa anak kandung karena terpengaruh video di internet.
Polisi telah memeriksa ponsel tersangka dan histori video, namun tidak ditemukan adanya jejak tayangan rekaman seperti yang dirumorkan.
Editor: Rizky Agustian