get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg Sabu dari Malaysia di Perbatasan Nunukan

Polisi Sebut Ada Praktik Perjokian Minyak Goreng, Modus Tampung lalu Jual Lebih Mahal

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:49:00 WIB
Polisi Sebut Ada Praktik Perjokian Minyak Goreng, Modus Tampung lalu Jual Lebih Mahal
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Faisal F Napitupulu. (Foto: Antara)

"Saat ini kami masih memberikan peringatan dan teguran. Kalau masih berulang lagi, kita proses hukum. Maka, jangan sampai proses hukum. Tolong masyarakat jangan memanfaatkan keadaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, praktik perjokian dalam pembelian minyak goreng melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bagi penimbun, dapat diancam pidana 5 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut