get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascalongsor di Natuna, Kepala BNPB Minta Jaringan Telekomunikasi Segera Dipulihkan

Polisi Tangkap 2 Pencuri BBM Jenis Solar di Lokasi Tower Jaringan Telekomunikasi

Kamis, 24 November 2022 - 17:07:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pencuri BBM Jenis Solar di Lokasi Tower Jaringan Telekomunikasi
Dua pencuri BBM di lokasi tower jaringan telekomunikasi ditangkap polisi. (Foto: Ade Sata/iNews)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi tower jaringan telekomonikasi milik salah satu provider di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedua pelaku yakni Arif Sofyan (39), dan Kurnaiwan (36).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini setelah pihaknya mendapat laporan dari karyawan provider bahwa sudah dua kali mengalami pencurian di lokasi. 

"Pencurian itu terjadi pada bulan September dan Oktober 2022," katanya, Kamis (24/11/2022).

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Dia mengatakan, salah satu tersangka yakni Kurniawan merupakan mantan karyawan provider tersebut.

"Pelaku nekad melakukan pencurian solar karena sakit hati setelah pada bulan September 2022 lalu dipecat atau di PHK," ungkapnya.
 
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian BBM sudah dilakukan keduanya di enam tempat kejadian perkara (TKP) tower telekomunikasi.

"Solar telah dijual kepada penadah dan uangnya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
   
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebuah mobil, beberapa buah jeriken dan alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. 
  
Akibat pencurian yang dilakukan dua pelaku, pihak provider mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut