Dari hasil pemeriksaan petugas, Deny merupakan resividis kasus pencurian masker di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dineks) Provinsi Kalteng.
Barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg tersebut kemudian dimusnahkan petugas sementara sebagian disisihkan untuk keperluan kasus di persidangan.
Sementara, pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga
Cari Sabu di Semak-semak, Kurir Narkoba di Kotabaru Karawang Disergap Warga
Editor: Candra Setia Budi