Polisi Tangkap Komplotan Congkel Jendela Rumah di Palangka Raya, 2 Pelaku Ditembak
Jumat, 18 Maret 2022 - 14:22:00 WIB
Dari penelusuran polisi, pelaku A merupakan residivis kasus curanmor. Dalam aksinya, A dan R bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan S mengawasi situasi di sekitar rumah yang ditarget.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman penjara hingga tujuh tahun.
"Pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya," kata Ronny.
Editor: Reza Yunanto