get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mobil Wisatawan Terjebak di Kali Kuning gegara Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi

Polisi Tangkap Perempuan Pemeran Video Vulgar di Pulang Pisau yang Viral di Medsos

Selasa, 11 April 2023 - 13:01:00 WIB
Polisi Tangkap Perempuan Pemeran Video Vulgar di Pulang Pisau yang Viral di Medsos
Perempuan pemeran video vulgar di Pulang Pisau ditangkap polisi. Pelaku masih berstatus pelajar SMK. (Foto: Ist)

Motif yang dilakukan pelaku adalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Namun, sampai saat ini RL belum mendapatkan uang dari hasil siaran langsung yang dilakukannya. 

“Pelaku kami kenakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut