Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Hotel dan Spa Tarakan

TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan orang usai melakukan penggerebekan di Jaguar Hotel dan Spa di Tarakan, Kalimantan Utara. Ketiga tersangka merupakan pengelola tempat tersebut.
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan Spa yang berperan sebagai kasir dan penerima uang, serta terapis," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Tarakan, Sabtu (18/2/2023).
Dia mengatakan, inisial tersangka adalah IW, AD, dan TH. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," ujar Ronaldo.
Editor: Reza Yunanto