Ritual Adat, Aktivitas Perusahaan Sawit Dihentikan usai Rusak Situs Makam Suku Dayak
KOTIM, iNews.id - Masyarakat adat suku dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengeksekusi putusan sidang adat Kedemangan Kecamatan Tualan Hulu. Sidang adat tersebut memutuskan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit bersalah atas perusakan situs makam keluarga warga.
Eksekusi dilakukan dengan pemasangan hinting adat atau tali larangan beraktivitas di lingkungan perusahaan. Prosesi adat diawali dengan ritual adat berdasarkan agama Hindu Kaharingan, dipimpin oleh pemuka agama yang disebut pisor. Ritual ini termasuk pemasangan hinting adat dari rotan dan penyembelihan hewan kurban yang darahnya disebarkan di sekitar tali hinting.
Pemasangan hinting merupakan tindak lanjut dari laporan warga Yanto E. Saputra atas perusakan situs makam keluarga mereka yang telah dijadikan areal kebun oleh perusahaan. Sebelumnya, pada 2 Mei 2024, dalam persidangan adat yang dihadiri pihak tergugat, PT. Harapan Abadi Lestari (HAL), Damang Adat memutuskan perusahaan tersebut bersalah dan diwajibkan membayar denda sesuai hukum adat suku dayak.
"Ini adalah proses pembelajaran kepada siapa saja bahwa adat itu tetap ada untuk membangun kehidupan yang harmonis di masyarakat," ujar Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu, Leger T. Kunum di lokasi.
Bagi masyarakat suku dayak, keputusan ini wajib ditaati demi menjaga harkat dan martabat mereka. "Kami menerima siapa saja dengan berbagai karakter tapi tentunya ada ketentuan yang telah ditetapkan oleh tuan rumah tentunya itu harus diikuti," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi