Rugikan Negara Rp1,67 Miliar, Kejari Kuala Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di KPU
KAPUAS, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi di KPU setempat. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp1,67 miliar.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, penetapan dua tersangka itu pada Senin (11/7) dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Tersangka atas nama inisial O dan B,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, kedua tersangka yang ditetapkan tersebut, atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020.
Editor: Febrian Putra