get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Rugikan Negara Rp1,67 Miliar, Kejari Kuala Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di KPU  

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:58:00 WIB
Rugikan Negara Rp1,67 Miliar, Kejari Kuala Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di KPU  
Kejari Kuala Kapuas, saat menggelar pers rilis penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/7/2022). ANTARA/All Ikhwan

KAPUAS, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi di KPU setempat. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp1,67 miliar.
 
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, penetapan dua tersangka itu pada Senin (11/7) dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
“Tersangka atas nama inisial O dan B,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, kedua tersangka yang ditetapkan tersebut, atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020.

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut