get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun hingga Hamil 23 Minggu, Pria di Kobar Ditangkap Polisi

Minggu, 09 April 2023 - 10:34:00 WIB
Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun hingga Hamil 23 Minggu, Pria di Kobar Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berusia 23 tahun di Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap polisi karena memerkosa gadis 16 tahun hingga korban hamil 23 minggu. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena menyekap dan memerkosa gadis 16 tahun hingga korban hamil 23 minggu.

Diketahui, korban disekap pelaku di kamar kosannya selama 10 hari.

Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia menceritakan kronologi yang dialami oleh korban.

Dia mengatakan, kejadian berawal pada 22 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB tersangka janjian dengan korban untuk mengunjungi pasar malam di Kecamatan Kumai. Setelah bertemu, korban tidak dibawa pelaku ke pasar malam, tapi dibawa ke kosannya.

Setelah sampai di kosan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan hingga terjadilah peristiwa itu.
 
"Setelah itu, korban minta pulang ke rumahnya, namun tidak dikabulkan tersangka dengan alasan tidak ada motor untuk mengantarkan," katanya, Sabtu (8/4/2023).

Keesokan harinya, korban minta pulang ke rumahnya, tersangka juga dengan berbagai macam alasan tidak mengabulkannya.

"Total lama waktu korban berada di rumah tersangka adalah 10 hari. Selama di rumah tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban antara dua hingga tiga kali dalam sehari hari," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut