get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Berdarah dalam Ruko di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selundupkan Sabu 5,8 Kg, Pasutri di Kobar Terancam Hukuman Mati

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:44:00 WIB
Selundupkan Sabu 5,8 Kg, Pasutri di Kobar Terancam Hukuman Mati
Pasutri di Kotawaringin Barat terancam hukuman mati lantaran diduga menyelundupkan sabu-sabu 5,8 kg atau senilai Rp6,5 miliar. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam hukuman mati. Keduanya diduga menyelundupkan 5,8 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp6,5 miliar.

Narkoba itu dibawa menggunakan bus dari Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama kurir bernama Irvan (22) dan napi di Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun, Niko Satrio (32).

Semula, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap Irvan yang hendak mengambil sabu-sabu tersebut di salah satu pool bus.

"Kami membentuk tim untuk melaksanakan tugas masing-masing. Setelah teridentifikasi pelaku mengambil paket di salah satu pool bus, kita tangkap," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5/2023).

Dia mengatakan, barang haram itu dibungkus dalam lima kemasan plastik teh merek Guanyingwan. Total yang disita sebanyak 5.825,5 gram.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap Saifullah dan Irfa. Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh Irvan mengambil sabu-sabu tersebut.

Kepada polisi, Irfa mengaku sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Niko Satrio yang mendekam di Lapas Pangkalan Bun. 

"Kami segera berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun dan mengamankan tersangka Niko Satrio," ujar Bayu.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut