get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Bocah Perempuan di Kolaka Timur Tewas Dibunuh Pakai Parang saat Mengaji

Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:07:00 WIB
Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan dan Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers. (Foto iNews: Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id – Polisi menetapkan H sopir taksi online sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir AKS di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. H awalnya sebagai saksi kunci dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Di dampingi kuasa hukumnya, Yuliani (38) istri H membantah keterlibatan suaminya dalam kasus tersebut. Menurut Yuliani, suaminya termasuk korban yang bekerja sebagai sopir yang diminta tolong mengantarkan pelanggan.

Atas penetapan tersangka dan penahanan suaminya tersebut, Yuliani mengaku terpukul dan meminta keadilan.

"Suami di sini kan (kasus pembunuhan) termasuk korban. Suamiku cuma seorang sopir karena dimintai tolong antar karena itu memang kerjaannya," kata Yuniani di Rutan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/12/2024).

Kuasa hukum tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, klainnya bekerja sebagai sopir taksi online yang saat kejadian dihubungi oleh tersangka Brigadir AKS, oknum anggota Polresta Palangkaraya. H juga tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Terbongkarnya kasus tersebut (pembunuhan) ini berkat usaha H yang melaporkannya ke polisi. Namun, H yang semestinya dijadikan saksi justru turut dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan,” katanya. 

Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 13 saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

"Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah perkebunan sawit di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Tersangka bersama seorang warga sipil kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut