Suami Gerebek Istri dengan Pria Lain di Kontrakan
Senin, 07 November 2022 - 17:02:00 WIB

“Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan.” ungkapnya.
Kepada polisi, Y mengakui bahwa sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J sebanyak dua kali.
“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.
Editor: Candra Setia Budi