Tak Terima Dipukul saat Pesta Miras, Pria di Tarakan Bacok Teman
Jumat, 24 Maret 2023 - 18:49:00 WIB
Akibat kejadian itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) dr H Jusuf SK
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Pelaku ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang rejo, Kamis (23/3/2023) sekitra 22.30 wita.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi