get app
inews
Aa Text
Read Next : Tasikmalaya Geger! Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Kakek, Begini Modusnya

Tambah 6, Korban Pencabulan Kakek di Kobar Jadi 12 Anak

Selasa, 08 Maret 2022 - 07:37:00 WIB
Tambah 6, Korban Pencabulan Kakek di Kobar Jadi 12 Anak
SDN (50), kakek yang mencabuli 12 anak di bawah umur di Kobar, Kalteng (Sigit Dzakwan/MNC Portal)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus bertambah. Pencabulan ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial SDN (50) 

Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan kepolisian yang semula dilaporkan jumlah korbannya ada enam orang anak di bawah umur, kini jumlahnya meningkat menjadi 12 orang anak.

"Saat kita rilis tempo hari korban yang melaporkan baru enam orang, saat ini jumlahnya bertambah menjadi 12 orang anak," ujar Rendra, Selasa (8/3/2022).

Dia menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh SDN sejak 2019 silam. Rata-rata usia korban pemerkosaan dari 9 hingga 12 tahun.

Rendra menerangkan, perbuatan SDN baru terungkap pada 2022 ketika salah seorang korban melaporkan ke orang tuanya. sehingga keluarga melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Kobar pada 22 Februari 2022 lalu.

Saat beraksi, SDN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp50.000 jajan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap korban hingga ancaman berbau mistis untuk menakuti korban agar bungkam.

Tersangka dikenal akrab dengan anak-anak dilingkungan tempat tinggalnya. Sebelum melakukan perbuatannya, SDN seringkali akan memberikan ilmu pada anak yang menjadi korban. Kemudian si anak diajak ke rumah kosong untuk dibacakan mantra, di sanalah korban dicabuli.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut