BULUNGAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus dugaan pertambangan emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dalam perkara ini, oknum polisi berinisial Briptu HSB ditangkap diduga pemilik tambang ilegal tersebut.
Briptu HSB merupakan anggota Dit Polairud Polda Kaltara yang ditangkap di Bandara Tarakan saat akan terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5/2022). Dia kemudian dibawa ke rumah mewahnya di Tarakan untuk pengembangan kasus.
Di sana, polisi menyita beberapa dokumen, termasuk juga dua unit mobil mewah, Toyota Alphard dan Honda Civic serta bangunan rumah. Kendaraan dan bangunan ini diduga dari hasil usaha ilegal tersebut dengan dugaan masuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu di lokasi pertambangan, polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti. Ketiga alat berat ini lalu dibawa ke Mako Polda Kaltara.
Editor : Donald Karouw