get app
inews
Aa Text
Read Next : Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg

Terdakwa Narkoba di Palangka Raya Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Jumat, 27 Mei 2022 - 14:50:00 WIB
Terdakwa Narkoba di Palangka Raya Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra. (ANTARA)

Dalam memori kasasi, JPU meminta majelis hakim MA memutus sesuai tuntutan, yakni menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis bebas tersebut dilakukan majelis hakim PN Palangka Raya pada persidangan Selasa (24/5/2022). Majelis hakim yang dipimpin ketua majels Heru Setiyadi dan anggota Syamsuni dan Erhammudin memvonis bebas terdakwa Saleh bin Abdullah alias Salihin.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut